Flag Counter

Tuesday, September 4, 2012

N-250 Diproduk Lagi, Ini Syarat Pemerintah

Dua prototype N-250 hingga saat ini belum mempunyai sertifikat tipe.



VIVAnews - Pesawat N-250 direncanakan akan diproduksi lagi. Adalah Ilham Habibie, putra sulung mantan Presiden BJ Habibie dan perintis pesawat itu, yang hendak membangkitkan kembali industri N-250 itu. Kini rencana besar itu sedang disiapkan.
Kementerian Perhubungan, selalu otoritas penerbangan Indonesia, memberi syarat yang mutlak harus dipenuhi jika rencana itu hendak dieksekusi. Pesawat N-250 itu harus memiliki sertifikat tipe (type certificate) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Sertifikat itu harus sudah ada sebelum diproduksi dan dijual secara massal.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pesawat, setiap pesawat yang diproduksi di Indonesia harus mempunyai type certificate," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S. Ervan saat dihubungi VIVAnews, Selasa 21 Agustus 2012.

Bambang menjelaskan untuk mendapatkan certificate type, setiap pesawat harus lulus dalam serangkaian tes seperti uji terbang. Sertifikat tipe ini untuk menjamin kelaikan sebuah pesawat.

Sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, imbuhnya, berlaku universal di setiap negara. Jika nanti pesawat N-250 dijual ke berbagai negara tujuan, setiap negara tersebut tinggal melakukan validasi sertifikat tipe untuk mengecek kembali sertifikat pesawat yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Dua prototype N-250 dibangun oleh PT Dirgantara Indonesia hingga saat ini belum mempunyai sertifikat tipe. Prototype pertama, N-250 Gatot Kaca baru uji terbang selama 500 jam sedangkan satu prototype kedua N-250 Krincing Wesi baru mengantongi jam terbang 100 jam.

"Itu mereka terakhir uji terbang pada 1999 dan karena sudah lama maka tidak berlaku lagi," katanya. Apalagi Ia mendengar pesawat N-250 akan mengalami perubahan desain pesawat. Hal ini membuat uji tipe untuk mendapatkan sertifikat tipe harus dimulai dari awal lagi.

 

 

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment