Flag Counter

Saturday, January 12, 2013

Airport tax di Bandara Kuala Namu akan naik

MEDAN - Airport tax yang berlaku di Bandara Polonia Medan saat ini sebesar Rp35 ribu, namun saat operasional bandara dipindahkan ke Bandara Kuala Namu, biaya airport tax berubah menjadi Rp40 ribu-Rp50 ribu.

Kepala Cabang PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Polonia Medan Said Irawan menjelaskan, pemberlakuan biaya airport tax itu bukanlah kenaikan. Akan tetapi merupakan penyesuaian peningkatan biaya pengelolaan bandara, fasilitas serta sarana dan prasarana pendukung di Bandara. Ini merupakan bentuk komitmen PT AP II dalam melayani penumpang angkutan udara secara lebih baik.

"Enggak benar kalau sampai Rp100 ribu. Kita juga enggak tahu itu sumbernya dari mana. Kalau sekarang di Polonia kan Rp35 ribu. Di Kuala Namu nanti kita rencanakan paling mahal Rp50 ribu. Kita berkomitmen untuk melakukan efisiensi, tanpa mengurangi pelayanan. Kalau selama ini banyak yang mengeluhkan pelayanan di Bandara Polonia, kita berupaya nanti di Kuala Namu para penumpang mendapatkan kenyamanan," sergahnya.

PT AP II juga melakukan pengawasan ketat terhadap calo tiket yang berkeliaran dan akan segera ditindaklanjuti. Tak hanya itu, PT AP II juga berencana mengurangi operasional porter.

http://www.waspada.co.id 

No comments:

Post a Comment