Flag Counter

Monday, May 21, 2012

Bandara Internasional Kuala Namu terancam tanpa jalan

MEDAN - Meski Bandara Internasional Kuala Namu dipastikan rampung akhir tahun ini, namun akses jalan non tol (arteri) menuju bandara tersebut masih kritis. Jika awal Juni pengerjaan lanjutan jalan arteri belum dilaksanakan, maka dipastikan bandara megah tersebut selesai tanpa akses jalan arteri.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Wijaya Seta mengatakan, jalan non tol menuju bandara, yakni dari Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa sepanjang 13,5 km direncanakan dibangun empat lajur dua arah. Namun hingga kini, pihaknya masih membangunan jalan sepanjang 10 km dengan dua lajur, dua arah. Hal tersebut dikarenakan masih ada lahan yang belum bebas pada akses jalan tersebut.    

Masih ada sekitar 3,5 km jalan lagi didiami warga. "Dalam membuat jalan ini, kita dari Kementerian PU yang ditugasi untuk membuat akses jalan, bekerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda). Dimana Pemda yang membebaskan lahan, kemudian PU yang membuat jalannya," katanya kepada Waspada Online, hari ini.

Seta menyebutkan, sejatinya tidak ada kendala untuk membangun akses jalan non tol tersebut jika tanahnya sudah bebas. "Kalau dari PU, dari segi pendanaan, kita sudah siap, kontrak sudah ada, tinggal kita menunggu pembebasan tanah. Begitu tanah bebas, kita bisa kerja," ungkapnya.

Seta menambahkan, pengerjaan jalan tersebut sangat tergantung pada bebasnya tanah. Jika akhir Mei, Pemprov Sumut bisa merelokasi warga, maka jalan akan selesai pada Desember 2012 karena bisa langsung dikerjakan pada awal Juni 2012. Namun, jika pembebasan tanah molor lagi, maka pembangunan jalan tidak akan selesai pada akhir tahun ini. "Kalau molor lagi, sampai Juni atau Juli, mungkin bisa jadi tidak selesai," ujar Seta.

Namun, lanjutnya, pihaknya memiliki alternatif, jika tanah tak kunjung bebas hingga waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan meningkatkan jalan existing. "Itu kita tingkatkan lagi, kita bagusi, tetapi itu jadi mengecil karena lebarnya nggak nambah," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua tim panitia pembebasan tanah (P2T) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Azwar, dalam kunjungan tim Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) ke bandara beberapa waktu lalu mengatakan, masih ada 128 kepala keluarga yang mendiami lahan akses jalan non tol tersebut.Hingga kini, kata dia, kemajuan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan jalan non tol sudah mencapai 75%.

Menurutnya, kendala yang dihadapi pihaknya untuk merelokasi adalah masyarakat meminta nilai ganti rugi sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red). Padahal, sesuai dengan prosedur dan ketentuan santunan, hanya senilai 25% dari NJOP yang sudah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).Hal ini disebabkan masyarakat tersebut menempati lahan eks HGU PTPN sehingga tidak diberikan ganti rugi sebagaimana umumnya, melainkan hanya santunan yang besarannya yang ditentukan dalam Pergub.Oleh karena itu, dalam menghadapi kendala warga yang masih menolak proses ganti rugi, pihaknya akan menjalankan proses sesuai dengan prosedur yang ada yaitu konsinyasi ke pengadilan.

"Kalau masyarakat memang tidak mau direlokasi, kita akan limpahkan sesuai prosedur hukum melalui pengadilan. Akhir Mei kita akan konsinyasi," ungkap Azwar.

Hal senada disampaikan Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis. Dia mengimbau kepada 128 KK yang masih menempati jalur pembangunan jalan non tol menuju bandara agar bekerjasama dan mendukung program nasional tersebut."Kami memohon pengertian masyarakat agar mendukung proyek pembangunan nasional. Kalau jalan ini tidak selesai, maka fungsi bandara yang saat ini sudah selesai 80 persen, tidak ada gunanya. Saya imbau masyarakat yang terkena agar bersama-sama mendukung proyek ini dapat selesai pada waktunya," tandasnya.

source: waspada.co.id

No comments:

Post a Comment