VIVAnews - Komite Nasional Keselamatan Transportasi
berjanji akan terus menginvestigasi penyebab jatuhnya pesawat Sukhoi
Superjet 100 di Gunung Salak, Rabu 9 Mei 2012 lalu.
Sebanyak 53 komponen pesawat yang ditemukan di lokasi akan menjadi bahan investigasi. Komponen tersebut seluruhnya sudah diserahkan oleh pihak Sukhoi kepada KNKT.
"Hasil investigasi belum ada, 53 komponen yang ditemukan ditinggal di sini," kata Ketua KNKT, Tatang Kurniadi di Kantornya, Jakarta 21Mei 2012.
Tatang mengatakan bahwa investigasi membutuhkan waktu 12 bulan sesuai standar internasional. "Bulan pertama pasca kecelakaan harus keluarkan faktual report, benar-benar yang terjadi, tidak boleh dugaan," katanya.
Kemudian 10 bulan berikutnya akan dikeluarkan draf final report yang akan diberikan kepada semua pihak yang terkait baik di Indonesia maupun luar negeri.
"Komponennya kan dari mana-mana, ada yang dari Rusia Amerika, Perancis," tambahnya.
Selanjutnya, semua pihak terkait diberikan draf tersebut dan diberikan waktu 60 hari untuk mengirimkan komentar.
Dia menegaskan bahwa final report yang menentukan nantinya bukan KNKT. Melainkan semua pihak yang memberikan komentar atas laporan tersebut. "Baru ada kesepakatan internasional," jelasnya.
Apakah memungkinkan hasil investigasi selesai kurang dari 12 bulan? Tatang mengatakan bisa saja. Namun, pihaknya harus menyesuaikan dengan protap internasional. Bahwa proses investigasi berjalan sesuai protap. "Mempercepat tidak boleh, harus sesuai tahapan," ujarnya.
Sebanyak 53 komponen pesawat yang ditemukan di lokasi akan menjadi bahan investigasi. Komponen tersebut seluruhnya sudah diserahkan oleh pihak Sukhoi kepada KNKT.
"Hasil investigasi belum ada, 53 komponen yang ditemukan ditinggal di sini," kata Ketua KNKT, Tatang Kurniadi di Kantornya, Jakarta 21Mei 2012.
Tatang mengatakan bahwa investigasi membutuhkan waktu 12 bulan sesuai standar internasional. "Bulan pertama pasca kecelakaan harus keluarkan faktual report, benar-benar yang terjadi, tidak boleh dugaan," katanya.
Kemudian 10 bulan berikutnya akan dikeluarkan draf final report yang akan diberikan kepada semua pihak yang terkait baik di Indonesia maupun luar negeri.
"Komponennya kan dari mana-mana, ada yang dari Rusia Amerika, Perancis," tambahnya.
Selanjutnya, semua pihak terkait diberikan draf tersebut dan diberikan waktu 60 hari untuk mengirimkan komentar.
Dia menegaskan bahwa final report yang menentukan nantinya bukan KNKT. Melainkan semua pihak yang memberikan komentar atas laporan tersebut. "Baru ada kesepakatan internasional," jelasnya.
Apakah memungkinkan hasil investigasi selesai kurang dari 12 bulan? Tatang mengatakan bisa saja. Namun, pihaknya harus menyesuaikan dengan protap internasional. Bahwa proses investigasi berjalan sesuai protap. "Mempercepat tidak boleh, harus sesuai tahapan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment