Flag Counter

Sunday, December 4, 2011

Maskapai Penerbangan RI Masih Dicekal Uni Eropa

Brussel - Uni Eropa (UE) menerbitkan update daftar maskapai penerbangan yang dilarang masuk ke wilayahnya. Dari Indonesia antara lain Merpati (MNA), Lion Air (LNI), Sriwijaya Air (SJY), dan Riau Airlines (RIU).

Dari salinan List of Air Carriers of Wich All Operations Are Subject to a Ban Within the EU tertanggal 23/11/2011 yang diterima detikfinance hari ini, terdapat 43 maskapai penerbangan Indonesia dilarang terbang ke negara-negara UE.

Bersama Indonesia juga dicekal maskapai penerbangan dari Suriname, Ghana, Rwanda, Afghanistan, Angola, Benin, Congo, Djibouti, Equatorial Guinea, Kazakhstan, Kyrgyz, Liberia, Gabon, Mauritania, Mozambique, Philipina, Sierra Leone, Sudan, Swaziland, Zambia.

Sebagian dari maskapai penerbangan Indonesia tersebut tidak diketahui kode ICAO-nya (International Civil Aviation Organization, berciri tiga huruf, red). Selengkapnya maskapai Indonesia yang dicekal sesuai tercantum dalam Lampiran A:

Air Pasific Utama, Alfa Trans Dirgantara, Asco Nusa Air, Asi Pudjiastuti, Aviastar Mandiri, Dabi Air Nusantara, Deraya Air Taxi (DRY), Derazona Air Service (DRZ), Dirgantara Air Service (DIR), Eastindo, Gatari Air Service (GHS), Indonesia Air Transport (IDA), Intan Angkasa Air Service, Johnlin Air Transport, Kal Star (KLS).

Kartika Airlines (KAE), Kura-kura Aviation (KUR), Lion Mentari Airlines (LNI), Manunggal Air Service, Megantara (MKE), Merpati Nusantara Airlines (MNA), Mimika Air, National Utility Helicopter, Nusantara Air Charter, Nusantara Buana Air, Nyaman Air, Pelita Air Service (PAS), Penerbangan Angkasa Semesta, Pura Wisata Baruna.

Riau Airlines (RIU), Sampoerna Air Nusantara (SAE), Sayap Garuda Indah, Sky Aviation, SMAC (SMC), Sriwijaya Air (SJY), Survei Udara Penas, Transwisata Prima Aviation, Travel Express Aviation Service (XAR), Travira Utama, Tri MG Intra Asia Airlines (TMG), Trigana Air Service (TGN), Unindo, Wing Abadi Airlines (WON).

Dalam kolom nama badan hukum (atau nama dagangnya, jika berbeda), disebutkan bahwa larangan berlaku untuk semua maskapai penerbangan Indonesia, termasuk 43 maskapai tersebut di atas.

Pengecualian berlaku untuk Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia dan Metro Batavia. Mandala Airlines, meskipun telah dikecualikan dari 'daftar hitam', namun operasionalnya seperti diketahui telah dihentikan sejak 13/1/2011.

Pada bagian legal notice disebutkan, otoritas penerbangan sipil negara-negara anggota UE hanya dapat memeriksa pesawat maskapai penerbangan yang mengoperasikan penerbangan dari dan ke bandara UE, mengingat sifat acak inspeksi tersebut, tidak mungkin untuk memeriksa semua pesawat yang mendarat di setiap bandara di UE.

Oleh sebab itu fakta bahwa sebuah maskapai penerbangan tidak termasuk dalam daftar, tidak berarti secara otomatis memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Jika maskapai penerbangan berpendapat bahwa mereka memenuhi tuntutan teknis dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh norma keamanan internasional terkait, maka mereka dapat meminta Komisi (Komisi Eropa bidang Mobilitas dan Transport, red) memulai prosedur untuk menghapus maskapainya dari daftar larangan.

No comments:

Post a Comment