MEDAN - Pembebasan lahan jalur menuju bandara internasional baru di
Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang telah mengalami kemajuan signifikan
yakni mencapai 94 persen.
Ketika membacakan nota jawaban atas pandangan fraksi terhadap nota keuangan RAPBD 2013 dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pembangunan pisik di lahan yang telah dibebaskan tersebut.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar dapat membebaskan lahannya guna pembangunan infrastruktur jalan menuju Bandara Kuala Namu itu.
"Untuk tahap awal, Pemprov Sumut telah membangun dua jalur jalan arteri yang sudah dapat difungsikan untuk menuju infrastruktur penerbangan udara tersebut," ujarnya, hari ini.
Pada 2013, pihaknya memprogramkan pembangunan dua jalur lagi dengan menggunakan dana bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan pembangunan tersebut, jalan arteri menuju bandara yang dioperasionalkan tahun 2013 akan menjadi empat jalur.
Selain itu, pihaknya juga sedang menggiatkan pembangunan jalan tol dari Binjai menuju lokasi Bandara Kuala Namu yang sebagian lahannya telah dibebaskan. Pembangunan jalan tol tersebut telah ditandai dengan pencangkulan pertama (ground breaking) oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum 13 November 2012 silam.
Pembangunan fisik jalan tol tersebut segera dilakukan beriringan dengan upaya mendapatkan sisa lahan yang belum dibebaskan.
Hal ini sebelumnya juga sudah dibenarkan oleh Kadis Bina Marga Sumut, Effendi Pohan saat rapat dengan pendapat bersama Komisi D DPRD Sumut beberapa waktu lalu. “Tinggal enam persen lagi yang belum dibebaskan,” kata Kepala Dinas Bina Marga Sumut Effendi Pohan.
Menurut dia, dari pendekatan sosialisasi yang dilakukan tim percepatan pembebasan tanah (P2T) selama, hampir seluruh masyarakat telah menyetujui untuk melepaskan lahan masing-masing.
Namun sebagian masyarakat masih belum menerima jumlah dana ganti rugi yang diberikan tim yang merupakan gabungan dari berbagai instansi tersebut. Sedangkan Pemprov Sumut tidak dapat memberikan ganti rugi melebihi nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai apraisal yang ditetapkan tim P2T.
Meski demikian, tim gabungan tersebut terus melakukan sosialisasi dan pendekatan agar seluruh lahan yang akan dibangun jalan arteri non-tol itu dapat dibebaskan sebelum akhir tahun 2012.
Jika masih belum dapat dibebaskan hingga menjelang akhir tahun, pihaknya akan tetap melakukan pembangunan jalan arteri tersebut dengan menitipkan dana ganti rugi melalui pengadilan. “Terpaksa kita menerapkan pola konsinyasi,” katanya.
Selain jalan arteri, pihaknya juga sedang menggiatkan realiasi pembangunan jalan tol dari lokasi Bandara Kualanamu yang sedang dibangun menuju Kota Tebing Tinggi. Rencana pembangunan jalan tol dengan panjang 33 km tersebut telah diluncurkan. “Rencananya, proyek itu segere ditenderkan,” kata Pohan.
Ketika membacakan nota jawaban atas pandangan fraksi terhadap nota keuangan RAPBD 2013 dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pembangunan pisik di lahan yang telah dibebaskan tersebut.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar dapat membebaskan lahannya guna pembangunan infrastruktur jalan menuju Bandara Kuala Namu itu.
"Untuk tahap awal, Pemprov Sumut telah membangun dua jalur jalan arteri yang sudah dapat difungsikan untuk menuju infrastruktur penerbangan udara tersebut," ujarnya, hari ini.
Pada 2013, pihaknya memprogramkan pembangunan dua jalur lagi dengan menggunakan dana bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan pembangunan tersebut, jalan arteri menuju bandara yang dioperasionalkan tahun 2013 akan menjadi empat jalur.
Selain itu, pihaknya juga sedang menggiatkan pembangunan jalan tol dari Binjai menuju lokasi Bandara Kuala Namu yang sebagian lahannya telah dibebaskan. Pembangunan jalan tol tersebut telah ditandai dengan pencangkulan pertama (ground breaking) oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum 13 November 2012 silam.
Pembangunan fisik jalan tol tersebut segera dilakukan beriringan dengan upaya mendapatkan sisa lahan yang belum dibebaskan.
Hal ini sebelumnya juga sudah dibenarkan oleh Kadis Bina Marga Sumut, Effendi Pohan saat rapat dengan pendapat bersama Komisi D DPRD Sumut beberapa waktu lalu. “Tinggal enam persen lagi yang belum dibebaskan,” kata Kepala Dinas Bina Marga Sumut Effendi Pohan.
Menurut dia, dari pendekatan sosialisasi yang dilakukan tim percepatan pembebasan tanah (P2T) selama, hampir seluruh masyarakat telah menyetujui untuk melepaskan lahan masing-masing.
Namun sebagian masyarakat masih belum menerima jumlah dana ganti rugi yang diberikan tim yang merupakan gabungan dari berbagai instansi tersebut. Sedangkan Pemprov Sumut tidak dapat memberikan ganti rugi melebihi nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai apraisal yang ditetapkan tim P2T.
Meski demikian, tim gabungan tersebut terus melakukan sosialisasi dan pendekatan agar seluruh lahan yang akan dibangun jalan arteri non-tol itu dapat dibebaskan sebelum akhir tahun 2012.
Jika masih belum dapat dibebaskan hingga menjelang akhir tahun, pihaknya akan tetap melakukan pembangunan jalan arteri tersebut dengan menitipkan dana ganti rugi melalui pengadilan. “Terpaksa kita menerapkan pola konsinyasi,” katanya.
Selain jalan arteri, pihaknya juga sedang menggiatkan realiasi pembangunan jalan tol dari lokasi Bandara Kualanamu yang sedang dibangun menuju Kota Tebing Tinggi. Rencana pembangunan jalan tol dengan panjang 33 km tersebut telah diluncurkan. “Rencananya, proyek itu segere ditenderkan,” kata Pohan.
No comments:
Post a Comment