Batam, Kepulauan
Riau (ANTARA News) - Asosiasi Travel Agen Indonesia Kepulauan Riau
meminta manajemen maskapai penerbangan Batavia Air menjelaskan nasib
dana agen travel dan calon penumpang yang sudah membeli tiket
paska-keputusan pailit.
"Kami minta penjelasannya, bagaimana kelanjutannya, tiket penumpang, dan dana top up kami," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asita Kepulauan Riau, Kadek Sutraini, saat dihubungi dari Batam, Rabu.
Ia meminta Batavia bertanggungjawab atas dana yang sudah disetor para agen dan perjalanan calon penumpang yang sudah memiliki tiket. "Seharusnya bisa di-endorse. Batavia Air harus memikirkan nasib calon penumpang yang sudah merencanakan perjalanan," katanya.
Menurut Kadek, "Kasus pailit Batavia Air berbeda dengan maskapai-maskapai sebelumnya yang juga dinyatakan bangkrut. Batavia dinyatakan pailit saat masih beroperasi."
Ia juga mempertanyakan apakah setelah pailit Batavia Air serta merta berhenti beroperasi meski sudah banyak calon penumpang membeli tiket. "Saya juga tidak tahu apa besok terbang atau tidak," kata dia.
Dari Bali, Kadek mengatakan akan segera menghubungi GM Batavia setempat untuk kejelasan nasib agen tur dan calon penumpang. "Kalau pailit ya bagaimana, tapi jangan sampai merugikan kami. Top up saya pas habis, biasanya kami top up Rp10 juta, Rp5 juta, sesuai kebutuhan," kata dia.
Sementara itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar, menyatakan, Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan.
"Kami minta penjelasannya, bagaimana kelanjutannya, tiket penumpang, dan dana top up kami," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asita Kepulauan Riau, Kadek Sutraini, saat dihubungi dari Batam, Rabu.
Ia meminta Batavia bertanggungjawab atas dana yang sudah disetor para agen dan perjalanan calon penumpang yang sudah memiliki tiket. "Seharusnya bisa di-endorse. Batavia Air harus memikirkan nasib calon penumpang yang sudah merencanakan perjalanan," katanya.
Menurut Kadek, "Kasus pailit Batavia Air berbeda dengan maskapai-maskapai sebelumnya yang juga dinyatakan bangkrut. Batavia dinyatakan pailit saat masih beroperasi."
Ia juga mempertanyakan apakah setelah pailit Batavia Air serta merta berhenti beroperasi meski sudah banyak calon penumpang membeli tiket. "Saya juga tidak tahu apa besok terbang atau tidak," kata dia.
Dari Bali, Kadek mengatakan akan segera menghubungi GM Batavia setempat untuk kejelasan nasib agen tur dan calon penumpang. "Kalau pailit ya bagaimana, tapi jangan sampai merugikan kami. Top up saya pas habis, biasanya kami top up Rp10 juta, Rp5 juta, sesuai kebutuhan," kata dia.
Sementara itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar, menyatakan, Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan.
No comments:
Post a Comment