DELI SERDANG - Pembangunan akses jalan non tol menuju Bandara
Internasional Kuala Namu di Sumatera Utara masih terkendala pembebasan
lahan sepanjang 3,5 km. Untuk mencapai target pengoperasian bandara
pada Maret 2013 mendatang, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) akan
menitipkan (konsinyasi) uang santunan untuk 128 kepala keluarga (KK)
yang berada di atas lahan eks HGU PTPN II tersebut ke pengadilan pada
akhir Mei 2012.
Ketua tim P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Azwar, mengatakan, kemajuan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan jalan non tol (arteri) menuju bandara hingga kini sudah mencapai 75%. Dia menuturkan, kendala yang dihadapi pihaknya untuk merelokasi warga adalah masyarakat meminta nilai ganti rugi sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red). Padahal, sesuai dengan prosedur dan ketentuan santunan, hanya senilai 25% dari NJOP yang sudah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).
Hal ini disebabkan masyarakat tersebut menempati lahan eks HGU PTPN sehingga tidak diberikan ganti rugi sebagaimana umumnya, melainkan hanya santunan yang besarannya yang ditentukan dalam Pergub. "Ini tentu sudah melalui pertimbangan matang, karena Pak Gubernur berusaha memberikan santunan dan tidak membiarkan begitu saja masyarakat," kata Azwar dalam kunjungan Tim Sekertariat Wakil Presiden (Setwapres) saat meninjau kesiapan pembangunan bandara dan infrastrukturnya di Desa Beringin, Deli Serdang, hari ini.
Oleh karena itu, dalam menghadapi kendala warga yang masih menolak proses ganti rugi, pihaknya akan menjalankan proses sesuai dengan prosedur yang ada yaitu konsinyasi ke pengadilan. "Kalau masyarakat memang tidak mau direlokasi, kita akan limpahkan sesuai prosedur hukum melalui pengadilan. Akhir Mei kita akan konsinyasi," ungkap Azwar.
"Karena ini adalah program nasional, tidak merugikan masyarakat. Kami harap masyarakat mau menerima santunan, karena ini juga adalah kebanggaan masyarakat Deli Serdang," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis mengimbau kepada 128 KK yang masih menempati jalur pembangunan jalan non tol menuju bandara agar bekerjasama dan mendukung program nasional tersebut. "Kami memohon pengertian masyarakat agar mendukung proyek pembangunan nasional. Kalau jalan ini tidak selesai, maka fungsi bandara yang saat ini sudah selesai 80 persen, tidak ada gunanya. Saya imbau masyarakat yang terkena agar bersama-sama mendukung proyek ini dapat selesai pada waktunya," ujar Sekda.
Sekda menuturkan, upaya yang dilakukan Tim P2T sudah mengalami kemajuan signifikan. Namun, dia berharap agar upaya tersebut terus ditingkatkan lagi, terutama dalam memberi pengertian kepada masyarakat yang terkena dampak agar menerima dana santunan yang dianggarkan melalui APBD Sumut tersebut. Seperti diketahui, Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 62 tahun 2011 mengenai santunan pembebasan lahan bagi warga yang menempati lahan eks HGU yang lahannya terkena jalur pembangunan jalan, dimana pendanaannya ditampung oleh Pemrovsu pada APBD TA 2012.
Namun, karena masyarakat tak juga mau direlokasi, maka pemerintah akan mengambil keputusan melakukan konsinyasi ke pengadilan. "Ya, pada akhir Mei ini, tim sudah berketetapan hati. Kalau ada yang belum mau terima akan dikonsinyasi. Karena kita sudah melakukan berbagai upaya, kita sudah sosialiasai dan sudah meminta pengertian," tandas Sekda.
source: waspada.co.id
Ketua tim P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Azwar, mengatakan, kemajuan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan jalan non tol (arteri) menuju bandara hingga kini sudah mencapai 75%. Dia menuturkan, kendala yang dihadapi pihaknya untuk merelokasi warga adalah masyarakat meminta nilai ganti rugi sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red). Padahal, sesuai dengan prosedur dan ketentuan santunan, hanya senilai 25% dari NJOP yang sudah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).
Hal ini disebabkan masyarakat tersebut menempati lahan eks HGU PTPN sehingga tidak diberikan ganti rugi sebagaimana umumnya, melainkan hanya santunan yang besarannya yang ditentukan dalam Pergub. "Ini tentu sudah melalui pertimbangan matang, karena Pak Gubernur berusaha memberikan santunan dan tidak membiarkan begitu saja masyarakat," kata Azwar dalam kunjungan Tim Sekertariat Wakil Presiden (Setwapres) saat meninjau kesiapan pembangunan bandara dan infrastrukturnya di Desa Beringin, Deli Serdang, hari ini.
Oleh karena itu, dalam menghadapi kendala warga yang masih menolak proses ganti rugi, pihaknya akan menjalankan proses sesuai dengan prosedur yang ada yaitu konsinyasi ke pengadilan. "Kalau masyarakat memang tidak mau direlokasi, kita akan limpahkan sesuai prosedur hukum melalui pengadilan. Akhir Mei kita akan konsinyasi," ungkap Azwar.
"Karena ini adalah program nasional, tidak merugikan masyarakat. Kami harap masyarakat mau menerima santunan, karena ini juga adalah kebanggaan masyarakat Deli Serdang," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis mengimbau kepada 128 KK yang masih menempati jalur pembangunan jalan non tol menuju bandara agar bekerjasama dan mendukung program nasional tersebut. "Kami memohon pengertian masyarakat agar mendukung proyek pembangunan nasional. Kalau jalan ini tidak selesai, maka fungsi bandara yang saat ini sudah selesai 80 persen, tidak ada gunanya. Saya imbau masyarakat yang terkena agar bersama-sama mendukung proyek ini dapat selesai pada waktunya," ujar Sekda.
Sekda menuturkan, upaya yang dilakukan Tim P2T sudah mengalami kemajuan signifikan. Namun, dia berharap agar upaya tersebut terus ditingkatkan lagi, terutama dalam memberi pengertian kepada masyarakat yang terkena dampak agar menerima dana santunan yang dianggarkan melalui APBD Sumut tersebut. Seperti diketahui, Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 62 tahun 2011 mengenai santunan pembebasan lahan bagi warga yang menempati lahan eks HGU yang lahannya terkena jalur pembangunan jalan, dimana pendanaannya ditampung oleh Pemrovsu pada APBD TA 2012.
Namun, karena masyarakat tak juga mau direlokasi, maka pemerintah akan mengambil keputusan melakukan konsinyasi ke pengadilan. "Ya, pada akhir Mei ini, tim sudah berketetapan hati. Kalau ada yang belum mau terima akan dikonsinyasi. Karena kita sudah melakukan berbagai upaya, kita sudah sosialiasai dan sudah meminta pengertian," tandas Sekda.
source: waspada.co.id
No comments:
Post a Comment